Predator Seks Ditangkap Polisi, Cabuli 8 Bocah secara Bergantian
Pelaku pencabulan bocah diamankan polisi
PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--;Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria predator seks berinisial He (40) warga Teluk Meranti, yang diduga telah mencabuli 8 bocah laki-laki secara bergantian.
Adapun inisial para bocah yang jadi korban rata-rata masih duduk di SD dan SMP diantaranya MF (14), MR (12), MH (14 ), TQ (13), MA (14) RA (13), MF (11) dan MF (11).
Aksi bejat yang dilakukan pria beranak dua sejak dua tahun lalu dan baru terungkap Jumat (13/6/2025) lalu. Ketika salah satu korban menceritakan kejadian pada orang tuanya.
Warga yang mendengar ada predator seks menyimpang terhadap anak-anak, langsung ramai-ramai mendatangi pelaku. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti yang mendapat laporan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku di rumahnya.
"Ketika pelaku diamankan sempat di kerumuni warga. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti cepat turun mengamankan pelaku. Kini pelaku telah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Bobby Even SH dan Kasi Humas, Iptu Thomas Bernandes Siahaan dalam press rilis di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) sore.
Dijelaskan Kapolsek Teluk Meranti, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan bujuk rayu dan memberikan iming-iming uang jajan kepada korban sebesar Rp50 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun lalu di rumahnya. Setelah pelaku saat kecil juga jadi korban pencabulan," tutur Kapolsek Ipda Bobby Even.
Namun selain telah mengamankan pelaku untuk diproses hukum. Juga beberapa barang bukti telah disita, atas kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Usai pelaku diamankan di Polsek Teluk Meranti. Kemudian di limpahkan ke Polres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Untuk itu kita minta kepada masyarakat lebih waspada dan menjaga putra-putrinya. Agar tidak menjadi korban pencabulan dari para pelaku predator seks," tegas Wakapolres Pelalawan.
Ditambahkan Kompol Asep Rahmat bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan secara intensif kepada para korban. Sehingga tidak ada terjadi penyimpangan seksual kedepannya serta psikologisnya para korban tidak terdampak dan bisa menjalani hidup seperti sedia kala. (Sa)

Tulis Komentar